Anies Baswedan Datangi KPK, Bawa Map Tipis, Tidak Dikawal dan Diperiksa Soal Kasus Ini…

Anies Baswedan Datangi KPK, Bawa Map Tipis, Tidak Dikawal dan Diperiksa Soal Kasus Ini…

Anies Baswedan saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Dia akan menjalani pemeriksaan soal Formula E. Foto: fin.co.id--

“Setelah itu akan berlanjut pada proses penganggaran, kemudian pelaksanaannya sampai dengan pertanggungjawaban," jelas Alex.

Alex juga menjelaskan bahwa pihak KPK juga ingin mengetahui apakah dari pelaksanaan Formula E tersebut mendapatkan keuntungan atau tidak. 

“Karena evennya sudah dilaksanakan kami ingin tahu bagaimana pelaksanaannya apakah kemarin itu mendapatkan keuntungan atau tidak. Kalau tujuannya bisnis kan pasti pertimbangannya nanti mendapatkan keuntungan, banyak wisatawan yang datang menginap, menumbuhkan ekonomi kan. Itu yang perlu kami klarifikasi bagaimana penganggarannya," ujar Alex.

Sebelaumnya KPK juga telah meminta keterangan beberapa pihak, di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Ratu Atut Chosiyah Hidup Udara Bebas 

Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten itu kini dapat menghirup udara segar lebih cepat.

Ratu Atut mendapat hukuman penjara usai terlibat dalam kasus suap Pilkada Banten dan pengadaan Alkes secara ilegal.

Dua kasus tersebut yang membuat mantan Politikus Partai Golkar tersebut mendapat hukuman kurangan penjara 12 tahun di Lapas Kelas II-A Tangerang.

Hanya saja, tepat pada Selasa 6 September 2022 kemarin, Ratu Atut dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), RIka Aprianti menjelaskan terkait pembebasan Ratu Atut secara bersyarat.

Katanya, dengan beberapa mekanisme Ratu Atut dinyatakan mendapatkan haknya untuk bebas secara bersyarat.

"Betuk, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyarakat administratif dan substantif," terang Rika.

Dalam keterangannya, Ratu Atut tetap akan menjalani bimbingan dan jika melakukan pelanggaran hukum pembebasan bersyaratnya akan dicabut.

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: disway.id

Berita Terkait