Setelah Dijerat sebagai Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Digarap dalam Kasus Ini

Setelah Dijerat sebagai Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Digarap dalam Kasus Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo kembali dijerat dalam kasus 'baru' sebagai tersangka obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: ist--

BACA JUGA:Cara Efektif Pertolongan Pertama saat Digigit Ular

BACA JUGA:Ini Penyebab Telapak Kaki Bengkak dan Terlihat Kemerahan

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id