Walah, Alasan Kemanusiaan dan Permintaan Pengacaranya Toh yang Bikin Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Adilkah?

Walah, Alasan Kemanusiaan dan Permintaan Pengacaranya Toh yang Bikin Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Adilkah?

Penyidik Bareskrim Polri hari kembali memeriksa Putri Candrawathi gunakan alat pendeteksi kebohongan. Foto: Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway-disway.id--

BACA JUGA:Yuk Ikutan Daftar Program Beasiswa Riset Baznas 2022, Dibuka Mulai 5 September, Ini Persyaratannya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun mempertanyakan sikap Polri yang belum menahan Putri Candrawathi. 

Bambang mengatakan keputusan penyidik Polri tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya dan Komunitas Motor Deklarasi Stop Balap Liar, Seri 4 Street Race Kemayoran Siap Digelar

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Menurut Bambang, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak, dengan pertimbangan tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, lanjutnya, menjadi pertanyaan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Ini Penyebab Telapak Kaki Bengkak dan Terlihat Kemerahan

"Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik; tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" tambahnya.

Selain itu, Bambang juga menilai salah satu alasan tersangka Putri tidak ditahan karena suaminya, tersangka Ferdy Sambo, diduga masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

BACA JUGA:Video Aksi Penyelamatan Hiu Paus di Pasir Putih Pangandaaran, Warga Histeris

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id