Waduh, Dua Jurnalis di Kota Tasikmalaya dan Istrinya Dicatut Dua Partai Politik dalam Sipol

Waduh, Dua Jurnalis di Kota Tasikmalaya dan Istrinya Dicatut Dua Partai Politik dalam Sipol

Faizal Amiruddin, jurnalis Detik.com saat melapor ke Help Desk KPU Kota Tasikmalaya karena nama dia dan istrinya dicatut partai politik dan terdata di Sipol. Foto: Istimewa--

Hal ini membuat khawatir dengan nasib pekerjaan suaminya sebagai jurnalis yang selama ini dilarang menjadi anggota partai politik.

BACA JUGA: Anak Usia 6 Tahun Terbakar Setelah Berusaha Menolong Ibunya saat Dibakar Hidup Hidup Ayahnya yang Mabuk

"Ya saya dan suami saya menjadi korban pencatutan partai," tutur Nita. 

Irwan Nugraha menandaskan, awalnya dia mengaku kaget saat mengecek NIK KTP-nya menggunakan aplikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"NIK KTP saya juga masuk sama istri. Saya kaget. Makanya saya lapor ke KPU," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin langsung menerima laporan para jurnalis yang menjadi korban pencatutan parpol untuk kepentingan parpol dalam proses verifikasi saat ini. 

Bahkan, Ade menyebut terdapat seorang pegawai KPU Kota Tasikmalaya yang bernasib sama tercatat sebagai anggota salah satu parpol. 

"Ini akan diproses pengaduan keberatan warga melalui sistem Sipol ke KPU RI dan nantinya akan memerintahkan ke parpol itu untuk menghapus data para jurnalis dan keluarganya tersebut. Kami pun meminta kepada semua masyarakat untuk mengecek NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," jelasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: