Punya Ganja Kualitas Terbaik, DPR Aceh Bahas Legalisasi Ganja untuk Medis
Ilustrasi ganja--FIN.co.id
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis dibahas oleh Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
M Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPRA mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Menurut Falevi, permen tersebut menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan.
BACA JUGA:Cara Rumahan Mengatasi Gigi Ngilu Karena Berlubang
"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu 24 Agustus 2022.
"Saya pikir karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif, dan juga memiliki berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," lanjutnya.
Dengan banyak negara yang tidak bisa menumbuhkan tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkannya, tutur Falevi.
BACA JUGA:Sebelum Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo Memilih Mundur dari Polri, Apakah Dia Jadi Dipecat?
Ketua Komisi V itu menganggap perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.
“Hal ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar," jelasnya.
Falevi menngungkapkan saat ini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya.
BACA JUGA:Waspada! Kurang Tidur Bagi Lansia bisa Berefek Serius
Dalam waktu dekat, lanjut Falevi, Komisi V DPRA segera memanggil para tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasi-nya, serta juga melibatkan berbagai unsur baik itu orang kesehatan serta tim riset.
Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id