Selama 3 Bulan 24 Tersangka Diciduk Satres Narkoba Polres Tasik Kota

Selama 3 Bulan 24 Tersangka Diciduk Satres Narkoba Polres Tasik Kota

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan saat merilis kasus Narkoba selama 3 bulan ini, Jumat 17 Maret 2023 sore.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemberantasan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) terus diperangi aparat Kepolisian di Kota Tasikmalaya. Sejak awal tahun hingga Maret 2023, atau selama 3 bulan 24 tersangka diciduk Satres Narkoba Polres Tasik Kota.

Dari catatan Satres Narkoba Polres Tasik Kota, 24 tersangka diciduk yang terdiri dari 4 kurir dan 20 orang lainnya pengedar Narkoba. Mereka diciduk di berbagai tempat dengan total barang bukti yang diamankan sabu 15,26 gram, ganja 10,07 gram, pil heximer 8.164 butir dan pil alpraxolam 36 butir.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Ikhwan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 17 Maret 2023 sore.

"Jadi dari awal tahun hingga hari ini kami berhasil mengungkap 22 kasus Narkoba. Januari ada 8 kasus, Februari 6 kasus dan Maret hingga hari ini ada 8 kasus," paparnya.

BACA JUGA:Soal Oknum PNS Pemkot Positif Nyabu, Kepala BNN Kota Tasik Ngaku Belum Tahu

BACA JUGA:Pj Wali Kota Harus Bertindak Cepat dan Tepat, Sikapi Masalah PNS di Bappelitbangda Kota Tasik Nyabu

Terang dia, dari 22 kasus itu terdiri dari 5 kasus sabu, 3 kasus psikotropika, 14 kasus sediaan farmasi. Dari 22 kasus itu pihaknya sudah menetapkan 24 tersangka diciduk terdiri dari 23 laki-laki dan 1 perempuan.

"Ada seorang tersangka yang pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama," terangnya.

Dia menambahkan, untuk masing-masing tersangka disangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1-2, 114, 132. 

"Selain itu ada yang kita jerat dengan Undang-Undang kesehatan terkait dengan kesedian farmasi. Yaitu Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta ada yang dikenakan terkait pelanggaran Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: