Kata Kapolri, Kuat Makruf Sempat Akan Kabur… Waduh

Kata Kapolri, Kuat Makruf Sempat Akan Kabur… Waduh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 siang. Foto: tangkapan layar--

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati.

 

  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: