Ini Alasan Polri Tidak Langsung Tahan Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. foto; disway--
"Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.
Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Istri Irjen Ferdy Sambo Putri itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Akibatnya Putri Candrawathi pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Pemotor Terlindas Truk di SL Tobing Kota Tasikmalaya
Sementara itu di sisi lain keempat tersangka pembunuhan Brigadir J sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.
Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com