Kuasa Hukum Brigadir J Desak Polri Jadikan Istri Irjen Sambo sebagai Tersangka

Kuasa Hukum Brigadir J Desak Polri Jadikan Istri Irjen Sambo sebagai Tersangka

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. foto; disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM -  Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hubarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mendesak Mabes Polri agar segera menjadikan istri IrjenFerdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kenapa memangnya?

 

Pasalnya kata Kamaruddin, Putri Candrawathi yang selama ini dikenal baik terus berperan palsu dalam kasus tewasnya Brigadir J.

 

Desakan Kamaruddin diungkapkan Kamaruddin saat menyambangi Bareskrim Polri, Selasa siang, 16 Agustus 2022.

 

BACA JUGA:63 Anggota Polri Diperiksa Itsus soal Kematian Brigadir J, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri  

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,” terang Kamaruddin, dilansir dari PMJ NEWS, Selasa 16 Agustus 2022.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk. Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," jelas Kamaruddin.

 

Kamaruddin pun mengungkapkan sebenarnya dirinya memiliki rencana untuk bisa bertemu Putri Candarwathi, hanya saja niat itu tidak pernah terwujud.

 

BACA JUGA:Belasan Santriwati Diduga Dicabuli Oknum Pimpinan Ponpes di Bandung, Kapolresta Sebut Pelaku Menghilang

Hingga ia meyakini bahwa, Putri telah ikut dalam ‘drama’ dalam perkara itu.

"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," tandasnya.

 

63 Anggota Polri Diperiksa Itsus

 

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus mengusut anggota polisi yang diduga melanggar kode etik terkait kasus Brigadir J. Informasi terbaru jumlah personel Polri yang telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J mencapai 63 personel.

 

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmas, Senin 15 Agustus 2022.

 

BACA JUGA:Pemerintah Bahas Wacana Kenaikan Harga BBM Pertalite, Komisi VI DPR RI: Kita Ingin Langkah Antsipasi 

Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

 

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

 

BACA JUGA:Di Saat Harga Naik, Telur Ayam Pecah Jadi Alternatif, Rp5.000 dapat 5 Butir  

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmas, Senin 15 Agustus 2022.

Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J. "Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

 

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat anggota tersebut merupakan perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id