Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Sambo Tak Terbukti Terjadi, Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa Itsus

Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Sambo Tak Terbukti Terjadi, Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa Itsus

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan para penyidik Polda Metro Jaya yang sempat menangani kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Istri Irjen Ferdy Sambo diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) (Istimewa)--

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com