Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Sambo Tak Terbukti Terjadi, Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa Itsus

Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Sambo Tak Terbukti Terjadi, Penyidik Polda Metro Jaya Diperiksa Itsus

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan para penyidik Polda Metro Jaya yang sempat menangani kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Istri Irjen Ferdy Sambo diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) (Istimewa)--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Seiring dihentikannya kasus pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang diduga dilakukan Brigadir J, para penyidik Polda Metro Jaya yang sempat menangani kasus tersebut diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Pemeriksaan terhadap para penyidik oleh Itsus Polri itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

“Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Itsus,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, seperti dilansir jawapos.com, Sabtu, 13 Juli 2022.

BACA JUGA:Tidak Terbukti, Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Sambo Distop, Putri Candrawathi Terancam Dilaporkan Balik

BACA JUGA:Benarkah Ada Nona Cantik Lain dalam Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Begini.....

Andi mengatakan, kasus pelecehan seksual yang awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu sudah dinaikan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. 

Namun, setelah didalami ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti terjadi. Sehingga diputuskan kasus pelecehan seksual itu untuk dihentikan.

“Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice ya, ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus pembunuhan berencana,” jelasnya.

BACA JUGA:Sindiran Satire Komika Bintang Emon, Bangga CCTV Miliknya Lebih Canggih dari Punya Kejagung dan Jenderal

Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

BACA JUGA:Berkah HUT Kemerdekaan RI ke-77, Omzet Percetakan di Kota Tasikmalaya Naik 50 Persen

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com