Polri Tegaskan Rekaman CCTV di Rumah Irjen Sambo dan Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Dibuka di Pengadilan

Polri Tegaskan Rekaman CCTV di Rumah Irjen Sambo dan Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Dibuka di Pengadilan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo dan motif pembunuhan berencana Brigadir J hanya akan dibuka di persidangan. Foto: disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, bahwa rekaman CCTV terkait aktivitas di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang cuplikan videonya beredar di publik telah disita penyidik. 

Bahkan Dedi mengklaim rekaman tersebut diklaim masih diperiksa penyidik di laboratorium digital forensik.

BACA JUGA:Tidak Terbukti, Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Sambo Distop, Putri Candrawathi Terancam Dilaporkan Balik

"Nanti (hasilnya) akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip Jumat 12 Agustus 2022. 

"Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," sambungnya.

Demikian juga soal motif dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo, menurut Dedi, juga akan disampaikan di persidangan atau pengadilan nanti. 

BACA JUGA:Terima SPDP Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kejagung Telah Tunjuk Jaksa Penuntut

Adapun alasan pihak penyidik tidak segera mengumumkan motifnya, yakni demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," ujarnya.

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah mengakui bahwa dia berencana melakukan pembunuhan Brigadir J karena emosi setelah menerima laporan dari istrinya, Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan dari Brigadir J di Magelang.

BACA JUGA:Sindiran Satire Deolipa Usai Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Minta Fee Rp15 Triliun agar Bisa Foya

BACA JUGA:Benarkah Istri Irjen Sambo Janjikan Uang Tutup Mulut Buat Bharada E? Deolipa Yumara: Begitu Curhatnya Richard

"Bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua, " ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. 

"Oleh karena itu, tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," terang Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id