Giliran Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Diamankan Polisi

Giliran Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Diamankan Polisi

Puluhan polisi melakukan pengamanan terkait penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung beberapa waktu lalu. foto: ist /radarlampung--

 

BACA JUGA:Utang RSUD dr Soekardjo ke Pemasok Obat Capai 15 Miliar, Pasien Waswas Pasokan Distop 

 

Baraja telah mengalami dua kali penahanan, pertama pada Januari 1979 berhubungan dengan Teror Warman, ditahan selama 3 tahun.

 

Kemudian ditangkap dan ditahan kembali selama 13 tahun, berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.

 

 

Ketiga, dampak ideologis, gerakan ini yang memiliki cita-cita ideologi perubahan sistem sangat rentan bermetamorfosa dalam gerakan teror.

 

BACA JUGA:Akhirnya, 1 Orang Diamankan Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Penjelasan Polisi 

 

“Lihatlah kasus penangkapan NAS tersangka teroris di Bekasi yang ditemukan di kontrakannya kardus berisi Khilafatul Muslimin dan logo bordir Khilafatul Muslimin,” ungkapnya.

 

Selain itu, lanjut Nurwakhid, gerakan Khilafatul Muslimin mudah berafiliasi dengan jaringan kelompok teror seperti ISIS.

 

 

Bahkan pada masa kejayaan ISIS pada tahun 2015, Rohan Gunaratna Peneliti Terorisme dari Singapura menggolongkan Khilafatul Muslimin telah berbaiat kepada ISIS.

 

BACA JUGA:Misteri Dua Koper Hitam yang Dibawa Brimob dari Rumah Ferdy Sambo, Isinya Bikin Penasaran...  

 

Sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja resmi ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Organisasi yang dipimpinnya disebut bertentangan dengan NKRI dan Pancasila.

 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi menjelaskan, dalam penyelidikan yang mereka lakukan, ada hal kontradiktif dengan yang disampaikan pimpinan maupun petinggi Khilafatul Muslimin.

 

"Bahwa kegiatan mereka tidak bertentangan dengan Pancasila. Tapi setelah kami lakukan penyelidikan, ormas yang tidak terdaftar maupun berbadan hukum ini bertentangan dengan Pancasila," kata Hengky Haryadi, Selasa 7 Juni 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id