60 WNI Disekap Kartel Judi di Kamboja
Polri mengambil sejumlah langkah untuk penanganan 60 WNI yang disekap kartel judi di Kamboja. --FOTO PMJNEWS.COM
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dan KBRI masih berupaya membebaskan para WNI yang menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Kasus penipuan dengan modus tawaran kerja seperti yang menimpa para WNI baru-baru ini, bukanlah yang pertama terjadi.
Pada 2021, KBRI Phnom Penh pernah menangani dan berhasil memulangkan 119 WNI korban penipuan tawaran kerja di perusahaan investasi bodong.
Di tahun 2022, kasus serupa semakin meningkat. Hingga Juli, tercatat ada 291 WNI menjadi korban penipuan dan 133 di antaranya dipulangkan ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: