Dituding Gunakan Ijazah Saat Ujian Advokat, Pengacara Razman Arif Dipolisikan DPP KAI
Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan ijazah palsu saat melakukan tes advokat --
Sementara itu, sebelumnya Petrus Bal Pattyona, selaku Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI, mengatakan Razman Arif Nasution telah dipecat dari organisasi tersebut.
Adapun pemecatan ini ungkap Petrus, dilakukan seiring dengan banyaknya pengaduan yang mereka lakukan atas tindak tanduk Razman yang bertentangan dengan etika profesi advokat.
"Alasan pemecatan Razman, banyak pengaduan masyarakat tentang sepak terjangnya yang tidak mencerminkan dirinya sebagai advokat, baik dalam bertindak dengan klien, mantan klien, dan terhadap penegak hukum," kata Petrus Bala dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu, 17 Juli 2022.
Tidak hanya pada pemecatan dan pencabutan SK, Petrus mengatakan tidak tertutup kemungkinan KAI akan melewati jalur hukum atas penyimpangan yang dilakukan oleh Razman.
"Dia mau pindah atau apa pun, urusan dia. Tapi proses dia menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia dan memutuskan tidak menutup kemungkinan untuk organisasi secara pidana," tegas Petrus.
Hanya saja secara detail mengenai tindak-tanduk Razman Arif yang membuat KAI memutuskan memecatnya serta memasang SK nya.
“Pertama, saudara Razman Arif Nasution dinyatakan tidak sebagai pengurus lagi. Kedua, ini yang boleh dianggap serius dalam mendukung kami, SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia. Banyak alasan yang tidak akan kami buka, tapi teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat," pungkasnya.
Pada beberapa media, Razman Arif sendiri telah memberikan komentar terkait pemecatannya tersebut. Hanya saja, ia sudah terlebih dahulu memperkirakan diri dari KAI sebelum pemecatan tersebut terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id