Dituding Gunakan Ijazah Saat Ujian Advokat, Pengacara Razman Arif Dipolisikan DPP KAI
Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan ijazah palsu saat melakukan tes advokat --
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya resmi dilaporkan ke polisi oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) lantaran diduga telah menggunakan ijazah palsu saat mengikuti ujian advokat.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis mengatakan, laporan atas Razman Arif Nasution itu dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya pada Jumat 29 Juli 2022 dengan nomor laporan, LP/B/3785/VII/2022./SPKT/Polda Metro Jaya.
Razman dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Pengacara Razman Nasution Kena Karma Lantaran Dilaporkan Asprinya
“Saya selaku koordinator pelaporannya yang ditunjuk oleh DPP KAI. Pelaporan sudah dilakukan oleh saudara Petrus Bala Pattyona tadi pagi di Polda Metro Jaya,” kata Damai Hari Lubis seperti dilansir Pojoksatu.id.
Damai menjelaskan Razman dipolisikan terkait ijazah palsu juga surat keterangan yang menyatakan kalau dia adalah seorang sarjaa hukum.
Katanya, dokumen palsu tersebut diduga dipakai Razman mengikuti ujian advokat pada tahun 2014.
BACA JUGA:Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Irjen Sambo Terancam Ditolak LPSK, Ini Alasannya
“Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI pada tahun 2014,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pelaporan dilakukan guna memberi efek jera kepada Razman.
Bukan cuma itu, Damai mengaku hal ini pun guna mencegah perbuatan yang dilakukan Razman tidak dilakukan pihak lain.
BACA JUGA:Viral, Cucu Menyuruh Kakeknya Ngemis, Tetangganya Iba hingga Tim Gabungan pun Bergerak
“Efek jera terhadap RAN (Razman) dan calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi Advokat atau yang bukan seorang sarjana hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id