Busyet, Mantan Kadensus 88 Anti-teror Sebut Bharada E Tokoh 'Paling Sakti' Melebihi Jenderal

Busyet, Mantan Kadensus 88 Anti-teror Sebut Bharada E Tokoh 'Paling Sakti' Melebihi Jenderal

Bharada E, yang disebut-sebut sebagai pelaku penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dinilai mantan Kadensus 88 sebagai sosok yang sakti melebihi jenderal. Foto kolase bbs--

"Cuma oleh polisi tidak dipublis. Karena itu dianggap bisa mengganggu jalannya penyidikan. Itu lucunya. Alasannya kan sering begitu polisi," sambungnya.

Lebih lanjut, Aryanto menganggap Bharada E lebih sakti karena para jenderal saja sudah dinonaktifkan statusnya, tetapi justru dia belum dilakukan penindakan apapun.

BACA JUGA: Jaksa Agung Minta Masyarakat Tak Segan Laporkan Oknum Jaksa Nakal, Bisa Hubungi Nomor Ini…

"Tiga perwira itu nonaktif untuk menghilangkan hambatan psikologis. Tapi kalau Bhadara E mau dinonaktifkan atau mau dipecat nggak ada pengaruhnya terhadap penyidikan ini." tutupnya.

Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa polisi telah melanggar beberapa aturan dalam berupaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Bambang meyakini bahwa ada beberapa aturan dasar yang jelas dilanggar dalam mencoba memecahkan misteri tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Mencekam! Pesta Kuda Lumping Berujung Maut, Tanpa Basa-Basi Pelaku Langsung Tusuk Korbannya

Aturan yang dilanggar yakni ada tempat kejadian perkara (TKP) dan terkait pelaksanaan prarekonstruksi.

Satu lagi ada yang berkaitan erat dengan penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," ucap Bambang, Kamis, 28 Juli 2022.

BACA JUGA:Akhirnya Mardani Maming Kenakan Rompi Tahanan KPK, Diduga Terima Uang Rp104,3 Miliar

Kasus ini juga menjadi geger karena adanya salah langkah dari tindakan dan juga pernyataan-pernyataan yang disampaikan Polri.

Langkah yang dimaksud yakni adanya tindakan pengambilan CCTV, karena disebut telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Kemudian polisi juga dianggap salah karena terus menerus menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual.

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Blak-blakan Alasan Aniaya M Kece: Baru Kali Ini Ada Orang Jelekkan Islam Ratusan Kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway