Putri Candrwathi Cs Dianggap 'Jujur' Saat Diperiksa Lie Detector, Mantan Kabareskrim: Keakuratan 50-60 Persen

Putri Candrwathi Cs Dianggap 'Jujur' Saat Diperiksa Lie Detector, Mantan Kabareskrim: Keakuratan 50-60 Persen

Hasil pemeriksaan menggunakan alat lie detector terhadap Putri Candrawathi cs dianggap hasilnya sama atau 'jujur'. Ilustrasi disway--

JAKARTA,RADARTASIK.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrwathi dan ART-nya menggunakan alat lie detector diketahui kalau keduanya dianggap telah berkata jujur alias sama dengan perkataan sebelumnya. 

"Hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama," ujar Dedi, Rabu 7 September 2022.

Diketahui, lie detector adalah alat untuk pendeteksi kebohongan. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dengan lie detector untuk menjunjung pro justitia.

BACA JUGA:Korupsi Bantuan Gerobak untuk UMKM, 2 Pejabat Kemendag Ditetapkan sebagai Tersangka

BACA JUGA:Bareskrim Polri Lanjutkan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Nikita Mirzani terhadap Istri Juragan 99

"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan taunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," bebernya.

Sementara itu sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan hasil pemeriksaan lie detector terhadap Brigadir R, Bharada E dan Kuat Ma'ruf, pada Selasa 6 September 2022.

Jenderal bintang 1 ini mengungkapkan hasil dari pemeriksaan ketiga 3 tersangka itu yakni 'no deception indicated'

BACA JUGA:AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol 2010 yang Ikut Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa 6 September 2022.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pur) Ito Sumardi mengungkapkan bahwa keakuratannya 50 hingga 60 persen

Ito Sumardi menjelaskan bahwa alat lie detector bukanlah salah satu bagian yang wajib masuk dalam bagian penyelidikan di pengadilan.

BACA JUGA:Tarif Tiket Kereta Api Siap-Siap Naik, Humas PT KAI: Dikaji, Agar Penyesuaian Tarif Tidak Besar

Terkait dengan tujuan dari penggunaan lie detector merupakan sarana interogasi yang digunakan oleh penyidik apakah yang dijelaskan oleh orang tersebut konsisten atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id