46 WNI Batal Hajian, Pakai Visa Singapura dan Malaysia, Travel Belum Terdaftar di Kemenag

46 WNI Batal Hajian, Pakai Visa Singapura dan Malaysia, Travel Belum Terdaftar di Kemenag

MAKKAH, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkap penyebab 46 warga negara Indonesia (WNI) batal hajian tahun 2022.

Dikutip radartasik.disway.id dari lama resmi kemanag, paling tidak ada dua hal yang menyebabkan calon jemaah haji asal Indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi.

Pertama, pihak travel menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut ke Arab Saudi.

Kedua, travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Bahkan, travel tersebut belum terdaftar di Kemenag sebagai PIHK.

Seperti diketahui, sebanyak 46 calon jemaah haji asal Indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi.

Puluhan calon jemaah haji itu tiba di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi, pada Kamis 30 Juni 2022 dini hari.

Dikutip radartasik.disway.id dari lama resmi kemanag bahwa mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus. Travelnya belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

”46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang dia di Makkah, Sabtu 2 Juli 2022.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

”Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: haji