DPRD Kabupaten Tasikmalaya Proses PAW Anggota Dewan yang Meninggal Dunia

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Proses PAW Anggota Dewan yang Meninggal Dunia

"Dan hari Senin (27/06/2022) ini kita sudah selesai verifikasi terhadap kelengkapan data dan persyaratan calon PAW tersebut. Dan langsung kita serahkan dokumennya kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya," ungkap Jajang.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Jajang, KPU menyerahkan kepada DPRD, termasuk teknis pelantikan dan sebagainya. 

BACA JUGA:GP Ansor Desak Gubernur Anies Baswedan Tutup Operasional Seluruh Holywings Indonesia di Jakarta

"Intinya karena calon PAW tersebut sudah memenuhi syarat maka proses selanjutnya kami serahkan kepada pihak DPRD," tuturnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Aep Syaripudin SIP MH mengatakan pihaknya bersyukur proses verifikasi terhadap calon PAW anggota DPRD atas nama Andi Supriadi sudah selesai dilakukan oleh KPU.

"Kami tinggal menunggu turunnya rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, atas usulan calon PAW Andi Supriadi tersebut. Dan seperti diketahui Andi ini caleg urutan kedua terbanyak setelah almarhum Ucu," ungkap dia.

Aep berharap kelak setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Sobandri bisa memperkuat posisi fraksi PDI Perjuangan dan menjadi penyambung aspirasi masyarakat yang baik.

"Tentu saja kami berharap kepada calon PAW ini bisa memperkuat posisi kita di legislatif dan juga sebagai wakil rakyat nanti mampu menjadi penyambung lidah masyarakat," ujar Aep dia. (diki setiawan/radartasik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: