Penundaan SK Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hambat Pengesahan Tata Tertib
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin saat menjelaskan progres SK pimpinan DPRD definitif, Senin 14 Oktober 2024. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Hingga Senin, 14 Oktober 2024, Surat Keputusan (SK) untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
SK tersebut telah diajukan sejak 3 Oktober 2024 lalu untuk disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Penundaan ini berdampak pada tertundanya pengesahan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang masih dalam tahap pembahasan.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima SK definitif tersebut.
"Jika SK yang ditandatangani oleh Gubernur sudah turun, kami akan segera menggelar rapat paripurna dan pelantikan," ujarnya, Senin 14 Oktober 2024.
SK yang diajukan melalui Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan ditandatangani oleh PJ Bupati sudah dikirimkan ke bagian Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak lebih dari seminggu yang lalu.
"Idealnya, SK keluar dalam waktu 14 hari setelah pengajuan. Saat ini baru sekitar satu minggu lebih, jadi kita tunggu saja," tambah Cecep.
Ia berharap SK tersebut dapat segera diterbitkan sehingga proses pelantikan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Menanggulangi Praktik Politik Uang dalam Pilkada Tasikmalaya
Diketahui, ada empat pimpinan yang telah ditunjuk untuk memimpin DPRD Kabupaten Tasikmalaya, yakni Drs. H. Budi Ahdiat dari Partai Gerindra sebagai Ketua, dan tiga Wakil Ketua: Aef Syaripudin dari PDIP, Ami Fahmi dari PKB, serta Erry Purwanto dari Partai Golkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: