Ini Pernyataan Tjahjo Kumolo Soal Penghapusan Honorer: Pemerintah Daerah Jangan Salah Kaprah

Ini Pernyataan Tjahjo Kumolo Soal Penghapusan Honorer: Pemerintah Daerah Jangan Salah Kaprah

Radartasik, JAKARTA – Pemerintah daerah diminta tidak salah kaprah soal penghapusan honorer. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei. Menurutnya, itu bukan memberhentikan honorer secara massal. 

Pemerintah daerah, kata Tjahjo Kumolo, justru diminta untuk melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. 

Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. 

"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (21/6/2022). 

Tjahjo Kumolo pun mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. 

Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR). 

Tjahjo Kumolo menyatakan strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI 

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Tjahjo Kumolo.

Dia menambahkan banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, padahal itu salah. 

Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.  

Menteri Tjahjo mengatakan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga honorer itu diharapkan bisa ditata. Dengan skema itu, jelas Tjahjo, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com