Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari untuk Bantu Pemda Menangani Soal Ini...

Jaksa Agung Perintahkan Kajati dan Kajari untuk Bantu Pemda Menangani Soal Ini...

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan perintah kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kejaksaan negeri (kajari) untuk membantu pemerintah daerah mengendalikan inflasi. Foto: radarlampung/radarcirebon--

JAKARTA, RADARTASIK.COMJaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memberikan perintah kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kejaksaan negeri (kajari) untuk membantu pemerintah daerah mengendalikan inflasi.

Langkah dan upaya Kejaksaan membantu pemerintan yaitu melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan belanja tidak terduga (BTT).

“Kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” kata Burhanuddin dikutip dari fin.co.id, Senin 5 September 2022.

BACA JUGA: Dampak BBM Naik, Angka Kemiskinan di Indonesia Diprediksi Melonjak

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Menurut Jaksa Agung, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan jajaran kejaksaan.

Pertama, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah.

BACA JUGA: Korban Dibekap Tak Bisa Teriak, Oknum Anggota Polres Cirebon Kota Briptu C Diduga Perkosa Anak Tiri

Untuk mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, dan stabilitas perekonomian di daerah.

Kedua, membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga.

Untuk pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Mahasiswa PMII Kecam Kenaikan Harga BBM, Terminal Pertamina Tasikmalaya Didemo

Ketiga, dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar mempedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Keempat, kajati diminta segera mengedarkan ke seluruh kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di daerah hukum dan meneruskan Surat Jaksa Agung kepada setiap kepala daerah di setiap tingkatan provinsi dan kabupaten/kota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com