AWAS! Hibah Pemkot Tasikmalaya Rp 19 Miliar Tanpa Potongan, Tidak Ada ‘Mister Klaim’
Radartasik, KOTA TASIK - Sebanyak 149 lembaga keagamaan di Kota Tasikmalaya bakal menerima kucuran dana bantuan hibah 2022 dengan total Rp 19,187 miliar.
Dana sebesar itu terungkap saat Bagian Kesra Pemkot Tasikmalaya melakukan sosialisasi belanja hibah kepada calon penerima, Senin (13/06/22).
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkot Tasikmalaya, Encu Darsiwa mengatakan, penyaluran bantuan hibah ini tidak ada potongan. Selain itu pihaknya juga melarang semua jajaran untuk menerima imbalan dari penerima dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:10 Lembaga Dapat Hibah Total Rp 1,3 Miliar
"Saya tegaskan tidak boleh ada pungutan. Penerima juga dilarang memberi imbalan atau apa pun kepada kami," ujar Encu yang ditemui di sela sosialisasi di City Hotel.
Dia menerangkan, hal itu telah menjadi komitmen dan ditunjang oleh sistem.
"Jadi uang langsung ditransfer ke rekening penerima," terangnya.
Mengenai adanya pihak yang mengklaim jasa atau meminta imbalan atas pengajuan bantuan, tegas Encu, hal itu semestinya tak ada ‘mister klaim’.
BACA JUGA:Apa Kabar Hibah 2020, Kejaksaan Terus Periksa Saksi-Saksi
Karena pengajuan atau permohonan dilakukan secara online melalui sistem khusus.
"Pengajuan dilakukan melalui sistem online. Verifikasi juga dilakukan langsung, jadi seharusnya tak ada yang bisa mengklaim," tegas Encu.
Dia menambahkan, penerima hibah di tahun 2022 ini mayoritas merupakan lembaga keagamaan. Seperti DKM, madrasah dan sebagainya.
"Mayoritas lembaga keagamaan. Untuk rehab dan bantuan lainnya," tambahnya.
Mengenai jumlah total hibah sekitar Rp 19 miliar, jelas Encu, jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah yang juga mengalami penurunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: