Dua Murid SMP Pengeroyok Guru Honorer Jadi Tersangka, Mereka Tidak Ditahan karena di Bawah Umur

Dua Murid SMP Pengeroyok Guru Honorer Jadi Tersangka, Mereka Tidak Ditahan karena di Bawah Umur

Radartasik.com, Dua murid yang mengeroyok guru honorer telah ditetapkan menjadi tersangka. Termasuk seorang sepupu di antara siswa tersebut. 


Penganiayaan murid kepada guru tersebut kini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Konsel. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu.

Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Henryanto mengatakan ketiga orang tersebut berinisial AF (15) dan ID (15) yang merupakan siswa serta MB yang merupakan sepupu AF.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, dua pelajar itu tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

"Sedangkan sepupu AF yang berinisial MB masih dalam pencarian," ucap Iptu Henryanto, Kamis (24/3/2022).

Ketiga tersangka itu juga bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan Subs 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan penjara. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang guru honorer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6 Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Jasman (28) dikeroyok, Minggu (20/3/2022).  

Parahnya, aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh dua orang siswanya yang bernama AF dan ID dan ibu IF. 

Jasman mengatakan peristiwa itu terjadi di permandian Apolu Valley Desa Sanggi-sanggi, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel. 


Akan Dikeluarkan dari Sekolah


Perlakuan tidak beradab ditunjukkan dua siswa SMP kepada gurunya. Mereka bersama orang tuanya mengeroyok guru honorer mereka.  

Dua siswa SMP itu berinisial AF (15) dan ID (15). Mereka kini bakal dikeluarkan dari sekolah usai melakukan pengeroyokan terhadap gurunya bernama Jasman.

Kepala Sekolah SMPN 6 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Dimu mengatakan setelah menggelar rapat internal dengan dewan guru, pihaknya memutuskan agar kedua siswa itu agar dikeluarkan dari sekolah.

“Hasil rapat kemarin dengan para guru memutuskan untuk mengeluarkan kedua siswa ini,” ucap La Dimu melalui telepon seluler, Rabu (23/3/2022).

Putusan yang diambil dalam rapat tersebut, lanjutnya, karena keduanya kerap melakukan pelanggaran tata tertib sekolah dan sering mendapat teguran dari guru.

“Dari laporan para guru-guru, rupanya dua anak ini beberapa kali melakukan pelanggaran, seperti bolos mata pelajaran. Sehingga kami mengirim surat kepada orang tuanya, kami panggil ke sekolah, tapi kembali lagi terjadi,” katanya.

Meski begitu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dikbud) Konsel terkait penyelesaian permasalahan tersebut. 

“Kami masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait masalah ini. Saya sendiri berharap bahwa persoalan ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus dibawa ke ranah hukum,” jelasnya. 

Sebelumnya, seorang guru honorer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 6 Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Jasman (28) dikeroyok, Minggu (20/3/2022). (mcr6/jpnn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: