Polemik Tarif Jogging Track di Dadaha Kota Tasikmalaya Rp 2.000, Kata Kadisporabudpar: Ada Miskomunikasi

Polemik Tarif Jogging Track di Dadaha Kota Tasikmalaya Rp 2.000, Kata Kadisporabudpar: Ada Miskomunikasi

Warga sedang berolahraga di area jogging track Dadaha Kota Tasikmalaya, kemarin Minggu 6 Mei 2024. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tarif retribusi untuk pengguna jogging track di area Stadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya terus menuai polemik

Mulyono, Plt Kepala UPTD Pengelola Komplek Dadaha menyebutkan, nominal itu sudah tertera pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Sudah ada sejak pembahasan Raperda. Sekarang saya sosialisasikan Perda tersebut tidak salah kan? Cuman memang saat ini ramai diperbincangkan,” kata Mulyono kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Senin 6 Mei 2024. 

Ia menerangkan, tarif Rp 2.000 itu khusus untuk mereka yang menggunakan jogging track saja. Bukan pengunjung keseluruhan Dadaha. 

BACA JUGA:Waduh! Jeje Wiradinata Tak Ingin Lagi Menjadi Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangandaran, kenapa?

Karena menerima banyak kritik, UPTD Pengelola Komplek Dadaha pun terpaksa menurunkan banner sosialisasi tersebut. 

“Ya sementara ini kita tahan dulu. Ke depannya gimana menunggu Perwalkot juga, mungkin nanti akan dibahas lagi,” terangnya. 

Namun ia menegaskan bahwa aturan tersebut mesti dijalankan karena sesuai amanat Perda harus diberlakukan. 

Menerima banyak komentar, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya Deddy Mulyana juga angkat bicara. 

BACA JUGA:Tiap Tahun Siapkan Rp 118 Miliar untuk Gaji PPPK Kabupaten Tasikmalaya

Kata dia tarif jogging track Rp 2.000 itu tak atas persetujuannya. “Saya justru inginnya semua sarana di Komplek Dadaha ini bisa gratis. Ini ada miskomunikasi,” tutur Deddy. 

Sementara itu Ketua Komisi II, Andi Warsandi enggan berkomentar banhak soal polemic tarif jogging track tersebut. 

Sebagai mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut, ia menyebut akan meminta Disporabudpar menjelaskan kembali soal potensi baru retribusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: