Vonis Mati Bagi Pembunuh 5 Orang, Masih Ada Satu Permintaan dari Keluarga Korban

Vonis Mati Bagi Pembunuh 5 Orang, Masih Ada Satu Permintaan dari Keluarga Korban

Sementara itu JPU Armein Ramdhani SH MH menerima putusan majelis hakim tersebut. Dia mengatakan bahwa putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.

“Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.

Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polres OKU dengan cepat membuka titik terang. “Kami juga turut belasungkawa terhadap keluarga korban,” tukasnya.

Sementara salah satu keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

Namun pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan pertanggungjawaban lain kepada keluarga terdakwa.

”Karena sampai saat ini tidak ada ucapan belasungkawa dengan kami para korban. Mereka tidak tahu diantara kami ini ada yang anaknya menjadi anak yatim dan yatim piatu,” pungkasnya. (Ar)

 

Artikel ini sudah tayang juga di sumeks.co dengan judul: Bunuh 5 Orang di Desanya, Otori Efendi Divonis Mati. https://sumeks.co/bunuh-5-orang-di-desanya-otori-efendi-divonis-mati/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: