Kisah Cinta Bule Amerika dengan Gadis Kota Banjar Masuk Kejaksaan, Arthur Dituntut Hukuman Berlapis

Kisah Cinta Bule Amerika dengan Gadis Kota Banjar Masuk Kejaksaan, Arthur Dituntut Hukuman Berlapis

Kasi Pidum Kejari Kota Banjar, Trio Andi SH saat diwawancarai, Kamis 14 Desember 2023. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Kisah Cinta Bule Amerika dengan Gadis Kota Banjar Masuk Kejaksaan, Arthur Dituntut Hukuman Berlapis

BANJAR, RADARTASIK.COM - Kisah cinta bule Amerika bernama Arthur Light Welohr dengan gadis Kota Banjar bernama Siti Bashiroh, akhirnya berujung maut.

Cintanya kandas, lantaran sang bule Amerika Arthur membunuh mertuanya sendiri, yakni Agus Sopian dengan menggunakan senjata tajam pada Minggu 24 September 2023 lalu. 

Kini sang bule Amerika Arthur dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Banjar selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjar. 

BACA JUGA:3 Siklus Persib Dibeberkan David da Silva, Tak Terbantahkan Lagi, Janji Kembalikan Ketajamannya Lagi

"Saat ini kita sementara lakukan penahanan selama 20 hari terhadap bersangkutan (terdakwa) ke Lapas Banjar," ujar Kajari Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi SH MH melalui Kasi Pidum, Trio Andi SH, Kamis 14 Desember 2023. 

Dia menerangkan, hal tersebut dilakukan sampai menunggu waktu untuk pelimpahan ke Pengadilan mengikuti proses persidangan.

Kalaupun selama 20 hari tersebut tidak mencukupi, maka bisa dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kemudian. 

"Hari ini tahap 2 (P21) pelimpahan tersangka beserta barang buktinya. Ada dua perkara, pertama terkait pengrusakan (406) dan kedua pembunuhan," terangnya. 

BACA JUGA:Penasaran, Modal Persib Kalahkan Bali United Diungkapkan Bojan Hodak? Nah Ini Ternyata

Sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIB Banjar, bule Amerika Arthur atau terdakwa terlebih dulu menjalani pemeriksaan kembali oleh JPU Kejari Kota Banjar. 

Sementara barang bukti dari dua perkara berupa barang elektronik, kursi, lemari, pisau lipat, mobil milik terdakwa saat mendatangi rumah korban diamankan di Kejari Kota Banjar. 

Diakuinya, karena ada dua perkara, terdakwa pertama diancam 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara pengrusakan (406). 

Sementara untuk perkara pembunuhan (338/340) terdakwa diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: