Pembunuh Janda di Ruko Pagerageung Divonis 18 Tahun Penjara

Pembunuh Janda di Ruko Pagerageung Divonis 18 Tahun Penjara

Tersangka kasus pembunuhan janda di Pageurageung menutup wajah saat diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 20 Mei 2022. - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Terdakwa kasus pembunuhan janda di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Terdakwa Zahoor Ul Hasan (42), menghabisi mantan istrinya, Juju Juariyah (46) di sebuah ruko di Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa 17 Mei 2022 lalu.

Sidang putusan terhadap pembunuh janda divonis 18 tahun ini dilangsungkan di Pengadilan Tasikmalaya pada, Selasa 29 November 2022 kemarin. 

Majlis hakim yang diketuai Dewi Rindaryati di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menyebutkan, vonis terhadap Zahoor ini dikurangi masa penahanan.

BACA JUGA:Resmi Harga BBM Naik, Berapa Harga Pertalite, Pertamax dan Solar Terbru? Cek di Sini

Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 19 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Juju Juariah di rumah korban, di Kampung Godebag, Desa Tanjungkerja, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Pembunuh janda di ruko Pagerageung divonis 18 tahun penjara ini, sebelumnya terungkap tak lebih dari 24 jam setelah kejadian. 

Diberitakan sebelumnya, teka-teki pembunuh Juju Juariyah (46), janda dua anak warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa 17 Maret 2022 lalu akhirnya terungkap.

BACA JUGA:Update, Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia Hari Ini, Cek di Sini

Pelaku adalah mantan suaminya, warga negara asing asal Pakistan. Yang kini tinggal di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombespol Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan yang ditemui di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 20 Maret 2022.

"Tersangka adalah mantan suaminya. Barang buktinya ada 22 item dan ada 6 orang saksi yang sudah kita periksa untuk mengungkap kasus ini," paparnya.

Terang dia, motif tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dendam karena digugat cerai oleh korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: