Vonis Mati Bagi Pembunuh 5 Orang, Masih Ada Satu Permintaan dari Keluarga Korban

Vonis Mati Bagi Pembunuh 5 Orang, Masih Ada Satu Permintaan dari Keluarga Korban

Radartasik, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan 5 orang di Baturaja divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Vonis hakim ini bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan yang digelar pada Selasa 24 Mei, dipimpin Hakim Ketua Hendri Agustian SH M.Hum. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Otori Efendi alias Sueb alias Eef terjadi pada November 2021 lalu di Desa Bunglai, Baturaja.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, dimana JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa yang telah ditahan sejak tanggal 27 November 2021.

BACA JUGA:Sidang Militer, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan Terhadap Atet

Selama persidangan, terdakwa dihadirkan secara virtual dari rutan Polres OKU dan tidak didampingi oleh penasihat hukum terdakwa yang sudah ditunjuk oleh pengadilan negeri Baturaja.

Vonis hakim yang memberatkan terdakwa dalam putusan itu, diantaranya perbuatan terdakwa sangat keji, perbuatan terdakwa membunuh 5 orang di Baturaja ini menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. 

“Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” sebut majelis hakim dalam persidangan.

BACA JUGA:Divonis 10 Tahun Penjara, M Kace Pikir-Pikir untuk Banding

Dilansir dari sumeks.co, berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana. 

Sementara terdakwa juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.

“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkam hukuman pidana mati,” tegas Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang.

Di akhir sidang, majelis hakim memberi waktu 7 hari agar terdakwa menerima ataupun melakukan upaya hukum terhadap putusan itu. 

BACA JUGA:Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil Tegaskan Pemprov Jabar Tetap Berikan Perhatian untuk Para Korban

“Silahkan nanti dikonsultasikan ke penasihat hukumnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: