Nasib Non ASN R2, R3 dan R4 Kota Tasikmalaya Menjadi PPPK Paruh Waktu Semakin Terang, Begini Detailnya
Kolase Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan saat mengumumkan informasi terbaru terkait non ASN atau honorer R2, R3 dan R4, Kamis 14 Agustus 2025. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Wali Kota TASIKMALAYA, Viman Alfarizi Ramadhan, menyampaikan secara rinci kebijakan terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota TASIKMALAYA.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus implementasi penyelesaian status pegawai non ASN sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Menurut Viman, pemerintah telah menetapkan bahwa penyelesaian status pegawai non ASN akan dilakukan melalui seleksi PPPK tahun 2024.
Pegawai non ASN yang lulus seleksi dan mengisi kebutuhan formasi akan langsung diangkat menjadi PPPK penuh.
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Pertamina Kumpulkan Minyak Jelantah di SPBU Ini, Cek Lokasinya
Namun, bagi pegawai yang tidak lulus atau tidak mengisi kebutuhan formasi, pemerintah memberikan opsi pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, diberikan nomor induk, dan memiliki masa kerja selama satu tahun.
Masa kerja ini dapat diperpanjang sesuai hasil penilaian kinerja hingga nantinya diangkat menjadi PPPK penuh.
“Pegawai non ASN yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mengisi lowongan formasi,” ujar Viman, Kamis 14 Agustus 2025.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari Reward Quest di Google Play Store
Ia menambahkan, terdapat pengecualian bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar di database BKN.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan tim Kedeputian Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, pegawai kategori ini termasuk pegawai pada BLUD RSUD dr.Soekardjo dan Puskesmas di Kota Tasikmalaya, tetap dapat diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai formasi jabatan yang tersedia.
Data Pemerintah Kota Tasikmalaya mencatat, jumlah pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN (kode R2 dan R3) mencapai 1.070 orang.
Sementara itu, pegawai non ASN yang tidak terdaftar di database BKN (kode R4) berjumlah 884 orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: