BKPSDM Tasikmalaya Ungkap Skema Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu, Begini Katanya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TASIKMALAYA, Drs. Iing Farid Khozin, memaparkan status dan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya.
Iing menjelaskan, PPPK paruh waktu terbagi dalam tiga kategori yaitu R2, R3, dan R4.
* R2 dan R3 adalah tenaga yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lolos seleksi PPPK gelombang pertama. Mereka wajib memiliki Nomor Induk (NI) sesuai ketentuan undang-undang.
* R4 berasal dari peserta seleksi PPPK gelombang kedua, yang secara administrasi diperbolehkan ikut seleksi lagi meski masa pengabdiannya lebih dari dua tahun, namun belum terdaftar di BKN.
BACA JUGA:PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Sambut HUT ke-80 RI
Dari 1.602 peserta kategori R4, terdapat 31 orang yang dialokasikan untuk mengisi kekosongan formasi PPPK tahun 2024.
Kekosongan terjadi karena dari 50 formasi yang tersedia, hanya terisi 17, dua tidak mengikuti tes, dan sisanya dialihkan ke formasi tahun berikutnya.
“Satu orang mengundurkan diri, sehingga tahun 2025 akan ada 30 orang yang dilantik sebagai PPPK murni. SK dari pusat sedang kami tunggu,” ungkap Iing, Senin 11 Agustus 2025.
Dengan demikian, R4 yang belum memiliki Nomor Induk BKN kini tersisa 1.571 orang dan masih berpeluang mengikuti tes kembali.
BACA JUGA:Viman-Diky Rotasi Belasan Pejabat Eselon II Pemkot Tasikmalaya, ini Jabatan Barunya
Terkait gaji, Iing menegaskan mekanismenya tetap mengacu pada tahun ini.
Misalnya, jika gaji bersumber dari anggaran kegiatan kantor sebesar Rp1 juta per bulan, maka jumlahnya tidak berubah.
“Pemkab Tasikmalaya belum mampu menggaji PPPK paruh waktu sesuai Upah Minimum Regional (UMR), mengingat jumlahnya mencapai lebih dari 4.000 orang,” ujarnya.
Iing juga menegaskan, jika usulan pemberian Nomor Induk disetujui, status tenaga sukwan akan dihapus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: