Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya Dilakukan Bertahap, Target Rampung Sebelum 2030
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara bertahap. Skema ini menyesuaikan jumlah pegawai yang pensiun setiap tahunnya agar seimbang dengan kemampuan anggaran daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, menyebutkan saat ini terdapat 1.070 pegawai kategori R1, R2, dan R3 yang menjadi prioritas penyelesaian status kepegawaian menjadi PPPK penuh waktu.
“Penyelesaian ini maksimal lima tahun. Kenapa lima tahun? Karena kita sesuaikan dengan jumlah pensiun yang rata-rata 200–300 orang per tahun,” ujarnya, Jumat 22 Agustus 2025.
Asep menegaskan, jika seluruh pegawai diangkat sekaligus, belanja pegawai daerah bisa melebihi 30 persen dari APBD.
BACA JUGA:Pemerintah Klaim Sudah Bantu, Perbaikan Rumah Lansia di Tasikmalaya Terkendala Status Tanah
Hal itu melanggar aturan pusat dan berpotensi memicu sanksi.
Mengenai penghasilan, ia menjelaskan gaji PPPK relatif tidak jauh dari upah minimum regional (UMR), berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Rata-rata gaji PNS sekitar Rp4 juta. PPPK menyesuaikan, ada yang Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Untuk R4, gajinya dibayar langsung melalui BLUD sesuai kemampuan unitnya,” kata mantan Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya ini.
Saat ini, data pegawai kategori R4 sebanyak 883 orang sedang diverifikasi untuk disampaikan ke BKN.
“Setelah diverifikasi, teknisnya ada di BKPSDM. Mereka yang tercatat aktif saat pendataan, khususnya di BLUD, sudah diakui sebagai bagian dari tenaga ASN,” jelas Asep.
Ia menargetkan, seluruh pengangkatan PPPK di Kota Tasikmalaya dapat rampung sebelum 2030.
“Insyaallah lima tahun ke depan tuntas, dengan catatan menyesuaikan kebutuhan dan anggaran,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: