PPPK Paruh Waktu Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Desak Kenaikan Gaji dan Kesejahteraan
FHGTK Kabupaten Tasikmalaya melakuan aksi mogok mengajar massal saat beraudensi dengan kepala BKPSDM. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten TASIKMALAYA melakukan aksi mogok mengajar massal mulai hari ini Rabu 13 Agustus 2025.
Aksi ini akan berlangsung hingga pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi yang dianggap memuaskan terkait tuntutan kesejahteraan.
Keputusan mogok diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya bersama para Koordinator Kecamatan (Korcam), Selasa 12 Agustus 2025.
Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, menegaskan aksi ini merupakan respon terhadap surat pernyataan Bupati Tasikmalaya yang menyatakan kesediaan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi tenaga resmi, namun tanpa peningkatan kesejahteraan.
BACA JUGA:Hari Ini dalam Sejarah, dari Kejatuhan Aztek hingga Awal Tembok Berlin
“FHGTK menolak klausul yang mewajibkan seluruh Non-ASN menandatangani dokumen tersebut. Isinya kami nilai merugikan dan tidak berpihak pada tenaga honorer,” ujar Aris, Rabu 13 Agustus 2025.
FHGTK menginstruksikan seluruh anggota untuk menghentikan kegiatan mengajar sesuai jadwal mogok, menyampaikan aspirasi secara santun dan tertib, menjaga persatuan, serta menghindari tindakan provokatif.
Koordinator FHGTK Kecamatan Cikotomas, Asep Helmi, mengungkapkan seluruh PPPK paruh waktu di wilayahnya sepakat mogok tanpa batas waktu yang pasti.
“Bupati memang menyatakan akan mengangkat kami, tapi melarang menuntut status ASN PPPK dan tidak ada kenaikan gaji. Upah kami tetap sama seperti honorer biasa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Daftar 35 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Asep menambahkan, para PPPK paruh waktu meminta gaji minimal sesuai UMK atau setidaknya disamaratakan pada angka yang layak.
Ia mencontohkan, meski telah mengabdi hingga 18 tahun, dirinya hanya menerima gaji Rp100–150 ribu per bulan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengaku prihatin atas aksi mogok ini. Saat reses, ia melihat banyak siswa tidak belajar karena guru mereka ikut mogok.
Andi mendorong pemerintah daerah dan perwakilan PPPK paruh waktu duduk bersama mencari solusi yang adil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: