Forum Honorer Tasikmalaya Desak Gaji Layak untuk PPPK Paruh Waktu
Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten TASIKMALAYA mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TASIKMALAYA memberikan gaji layak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketua Forum, Aris Yulianto, menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang tertuang dalam Surat Bupati Tasikmalaya terkait PPPK paruh waktu.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dinilai tidak berpihak pada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Dalam surat edaran tersebut, besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Wanita dengan Klaim Menyesatkan, Cek Daftar Selengkapnya
Artinya, nominal yang diterima kemungkinan sama seperti saat berstatus honorer.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan karena gaji tidak akan seragam di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, calon PPPK paruh waktu diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang melarang mereka menuntut keseragaman atau kenaikan gaji, serta tidak boleh menuntut diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.
Aris menilai kebijakan ini hanya menjadi solusi darurat untuk memenuhi amanat Undang-Undang terkait pendataan Non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanpa disertai komitmen peningkatan kesejahteraan.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Bazar UMKM
“Memberikan status ASN tanpa keadilan pengupahan itu ibarat pengakuan setengah hati,” tegasnya, Selasa 12 Agustus 2025.
"Kami tidak menolak solusi, tapi yang kami tuntut adalah keadilan. ASN seharusnya setara derajatnya, bukan dibedakan berdasarkan kemampuan kas instansi," sambungnya.
Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalaya mengajukan dua tuntutan utama:
1. Pemkab Tasikmalaya diminta memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada publik terkait alasan pemberlakuan klausul yang dianggap merugikan tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: