Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk Tenaga Kesehatan

Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk Tenaga Kesehatan

Simak persyaratan khusus seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk tenaga kesehatan.-Kejaksaan RI-

BACA JUGA: Pengamat Desak Transparansi Pencoretan 15 ASN dari PKA 2025 Kabupaten Tasikmalaya

BACA JUGA: Game Penghasil Uang Santa Drift, Bukti Nyata Saldo DANA Gratis Masuk Cepat

2. Formasi Khusus

Persyaratan usia tetap maksimal 55 tahun. Pengalaman kerja harus di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan. Persyaratan kesehatan, ijazah, IPK dan STR atau SIP sama dengan pada formasi umum.

B. Dokter Gigi Ahli Muda

1. Formasi Umum

Batas usia maksimal adalah 55 tahun. Pengalaman kerja minimal satu tahun. Di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta.

Kondisi fisik dan mental harus sehat. Tidak diperbolehkan buta warna, bertato, bertindik (pria), atau mengalami cacat.

Ijazah harus berasal dari institusi pendidikan tinggi yang terakreditasi dan IPK minimal 2,75. Lulusan luar negeri wajib menyertakan bukti penyetaraan dari kementerian pendidikan.

STR dan SIP harus sesuai dengan formasi yang dilamar dan masih berlaku.

BACA JUGA: Berikut Kualifikasi Pendidikan dan Formasi pada Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025

BACA JUGA: Pinjaman Saldo DANA Langsung Cair, Solusi Cepat dan Aman

2. Formasi Khusus

Batas usia tetap sama, yaitu maksimal 55 tahun. Pengalaman kerja harus berasal dari fasilitas kesehatan milik Kejaksaan.

Persyaratan lain sama dengan formasi umum, termasuk kualifikasi akademik dan kelengkapan dokumen profesi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: