Mahasiswa Laporkan Dugaan Skandal Tunjangan Ganda Pejabat Pemkab Tasikmalaya ke Kejaksaan
Kolase FMDT saat melaporkan dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 30 Oktober 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten TASIKMALAYA (FMDT) melaporkan dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati TASIKMALAYA Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten TASIKMALAYA.
Laporan ini berawal dari temuan adanya indikasi penerimaan ganda fasilitas jabatan oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.
Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, mengungkapkan hasil telaah dokumen keuangan daerah menunjukkan ada pejabat yang masih menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, padahal mereka sudah menerima tunjangan transportasi bulanan sebesar Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.
“Dari hasil perhitungan kami, potensi kerugian keuangan daerah akibat praktik ini mencapai sekitar Rp6,97 miliar sejak peraturan tersebut berlaku pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan daerah dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Alan, Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Jumlah Penonton Super League 2025 Tembus 470.030 Orang, Laga Persib vs Persis Jadi yang Terbanyak
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos berbeda, yakni tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.
Alan menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan asas efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahkan, diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa, kendaraan dinas dan uang transportasi, pada dasarnya telah memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Tasikmalaya Pasang 5.000 KWH untuk PJU, Tagihan Listrik Kini Lebih Transparan
Dalam laporan resmi ke Kejari Tasikmalaya, FMDT meminta kejaksaan:
1. Melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Perbup Nomor 5 Tahun 2024.
2. Memanggil dan memeriksa pejabat penerima fasilitas ganda.
3. Menuntut pengembalian dana ke kas daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: