Persyaratan Umum Seleksi PPPK Kejaksaan 2025
Berikut persyaratan umum seleksi PPPK Kejaksaan 2025.-Kejaksaan RI-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai PPPK Kejaksaan 2025.
Agar bisa mengikuti proses seleksi PPPK 2025 Kejaksaan, calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum.
Di antaranya calon pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia.
Mereka juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menunjukkan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Rektor Unsil Bentuk Tim Investigasi, Ambil Alih Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus
Dari sisi usia, pelamar harus berumur minimal 20 tahun. Adapun batas usia maksimal disesuaikan dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
Calon pelamar harus memiliki rekam jejak bersih dari perkara hukum.
Mereka tidak pernah dipidana penjara minimal dua tahun. Hukuman pidana itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki riwayat diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
BACA JUGA: Kejaksaan Buka Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2025, Simak Jadwal dan Lokasi Seleksinya
Termasuk di antaranya sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Syarat lainnya, pelamar tidak boleh sedang menduduki status sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
Mereka juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang ingin dilamar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: