Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk Tenaga Kesehatan

Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk Tenaga Kesehatan

Simak persyaratan khusus seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk tenaga kesehatan.-Kejaksaan RI-

C. Dokter Ahli Pertama

1. Formasi Umum

Usia pelamar maksimal 40 tahun saat mendaftar. Pengalaman kerja minimal satu tahun di fasilitas kesehatan yang relevan.

Pelamar harus sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki cacat fisik atau mental. Tidak diperkenankan memiliki tato atau tindik (untuk pria).

Ijazah harus sesuai dengan jabatan yang dilamar dan berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi, dengan IPK minimal 2,75.

BACA JUGA: Nomor HP Dapat Amplop Saldo DANA Gratis Hari Ini Selasa

BACA JUGA: Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI

Lulusan luar negeri perlu melampirkan bukti penyetaraan dari kementerian. Harus memiliki STR dan SIP yang masih berlaku dan sesuai formasi.

2. Formasi Khusus

Batas usia lebih tinggi, yaitu maksimal 50 tahun. Pengalaman kerja harus di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI.

Persyaratan kesehatan, akademik, dan legalitas profesi sama seperti formasi umum.

Informasi lengkap persyaratan khusus seleksi PPPK Kejaksaan 2025 untuk tenaga tenaga kesehatan bisa diakses di laman: https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/pengumuman-penerimaan-cpppk-tenaga-kesehatan-ta-2025-kejaksaan-ri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: