JAKARTA, RADARTASIK.COM – Hari ini, Jumat 9 September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan persyaratan lain untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji adalah:
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
BACA JUGA:Alasan Ibu Muda Kirim 3 Video Penyiksaan Anaknya: Ingin Suaminya Pulang dan Dinafkahi
Persyaratan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh,
Penerima BSU tak hanya pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, apabila upah minimum provinsi kabupaten/kota di atas Rp 3,5 juta juga berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Jumat 9 September 2022.