Wow! Anggaran Bantuan Sapi Capai Rp 22 Miliar, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Pengadaannya

Wow! Anggaran Bantuan Sapi Capai Rp 22 Miliar, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Pengadaannya

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman menyoroti program Bantuan Ternak Sapi yang memiliki anggaran Rp 22 miliar. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Komisi II DPRD KABUPATEN TASIKMALAYA menyoroti Bantuan Ternak Sapi sebesar Rp 22 miliar pada tahun 2022. 

Komisi II khawatir bantuan ternak sapi itu tidak sesuai mengingat saat ini masih terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman, mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) terkait bantuan sapi.

"Anggarannya memang cukup fantastis yakni Rp 22 miliar lebih, padahal ini kan masa PMK (Penyakit Mulut dan Kuku, Red)," katanya kepada radartasik.com, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA: Mohon Doanya, Sampai Pagi Ini Pemancing di Sungai Ciwulan, Salopa Tasikmalaya, Belum Ditemukan

Pengadaan hewan sapi untuk bantuan kelompok tani dan lainnya, kata M Hakim Zaman, harus dipikirkan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya. 

Salah satu yang harus dipikirkan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya yaitu kondisi ketersediaan sapi.

Dia mengingatkan saat ini hampir semua kota dan kabupaten penyedia hewan sapi menjadi zona merah PMK. 

BACA JUGA: Gara-Gara Lirik Lagu ’Manis di Bibir’, Pemuda di Sukaraja Tasikmalaya Kalap, Habisi Temannya Pakai Golok

"Di Pulau Jawa ini hanya tiga daerah penyedia hewan dengan status kuning PMK, bukan hijau, itu juga bukan penyedia utama ternak," kata Hakim Zaman.

Kalau pun akan mengambil sapi, kata Hakim Zaman, harus dari zona kuning minimal. 

"Pengadaan ini juga akan memberatkan rekanan, karena harus ada biaya lebih yang dikeluarkan," kata Hakim Zaman.

BACA JUGA: Sebelum Meninggal Dunia, Ratu Elizabeth II Sakit di Bagian Ini, Sebelumnya juga Pernah Terserang Virus Corona

Untuk saat ini, hewan ternak yang datang dari tempat lain sesuai SOP harus ada proses karantina 2 kali empat hari. Itu akan menjadi kendala yang tidak sederhana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: