Tanggapan DPR RI setelah Wali Kota Cilegon dan Warga Tandatangani Penolakan Bangunan Gereja: Sebaiknya Ditunda

Tanggapan DPR RI setelah Wali Kota Cilegon dan Warga Tandatangani Penolakan Bangunan Gereja: Sebaiknya Ditunda

Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota saat menandatangani penolakan pemhangunan Gereja. -Tangkapan layer/FIN.co.id-

CILEGON, RADARTASIK.COM – Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi menanggapi tindakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang ikut menandatangani penolakan pembangunan Gereja di Kota Cilegon. 

Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN tersebut meminta semua pihak menahan diri dan tidak main hakim sendiri. 

"Aparat hukum, para tokoh agama, serta masyarakat harus duduk bersama agar dapat mencari solusi yang tepat apakah pembangunan itu sebaiknya dilanjut atau tidak," kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Gara-Gara Lirik Lagu ’Manis di Bibir’, Pemuda di Sukaraja Tasikmalaya Kalap, Habisi Temannya Pakai Golok

Menurutnya, keputusan masyarakat Kota Cilegon yang menolak pembangunan gereja harus ada kajian filosofis dan sosiologisnya.

"Harus ada kajian, jika kesimpulannya pembangunan gereja itu akan memberikan efek represif yang tinggi, maka sebaiknya ditunda terlebih dahulu," sarannya.

Ashabul Kahfi berharap polemik ini segera selesai dan meminta semua pihak harus mengedepankan pikiran yang jernih.

BACA JUGA:Tutorial Membuat Pelat Kendaraan Putih dengan Cara Dibakar di Kompor Banyak Ditonton, Ini Tanggapan Polisi…

"Semoga semua dapat selesai dengan bersama-sama mengedepankan pikiran yang jernih dan kepala dingin," lanjutnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Helldy Agustian angkat bicara, ia tidak membantah video yang menunjukkan dirinya ikut menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut.

Helldy menjelaskan, penandatangan penolakan itu terjadi pada Rabu 7 September 2022 karena dimintai oleh masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen. 

BACA JUGA:Sebelum Meninggal Dunia, Ratu Elizabeth II Sakit di Bagian Ini, Sebelumnya juga Pernah Terserang Virus Corona

"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," tutur Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis 8 September 2022.

Helldy mengatakan bahwa pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian Gereja di Kota Cilegon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id