JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kendati Mabes Polri masih terus mendalami apakah Irjen Ferdy Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau tidak, namun kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tetap meyakini jika mantan Kadiv Propam itu yang menembak mati ajudannya itu.
"Kalau saya yakin Ferdy Sambo yang menembak Brigadir Yosua. Kenapa? Begitu saya lihat wajah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, itu wajahnya polos. Selain itu, saya juga tidak yakin polisi pangkat paling rendah melakukan penembakan di rumah Kadiv Propam tanpa perintah," tegas Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip fin.co.id dalam dialog di salah satu televisi swasta pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Kalaupun Bharada E ikut menembak, ungkap Kamaruddin, perbuatan itu masuk kategori pasal 48 dan 49 KUHP. Artinya tidak ada pilihan.
BACA JUGA:Ketika Sesama Penasehat Ahli Kapolri Marah kepada Rekannya Terkait 'Tutupi' Kematian Brigadir J: Kurang Ajar!
"Saya perlu luruskan Bharada E tidak benar telah meminta maaf. Yang benar turut berduka cita. Tapi permintaan maaf sampai saat ini belum diterima oleh pihak keluarga atau melalui saya selaku kuasa hukum," terangnya.
Kamaruddin pun meminta jika Bharada E menjadi justice collaborator, maka harus jujur dan terus terang atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Contoh berapa dia dibayar atau diiming-imingi. Karena itu saya minta libatkan koneksitas. Libatkan PPATK. Ini temuan saya. Periksa rekening dia (Bharada E), keluarganya dan juga rekening pengirim. Apakakah dikirim secara tunai atau melalui rekening bank," tuturnya.
BACA JUGA: Ngeri, 5 Remaja Putri Disekap 7 ABG Selama 25 Hari di Hotel, Para Pelaku Masih Usia SMP
Kamaruddin pun menegaskan jika institusi Polri bukan militer. Dimana Polri acuannya sesuai UU adalah sipil.
"Artinya kalau ada perintah (di Polri itu) bisa menolak. Karena di Polri perintah itu bukan hukum. Kalau di milter perintah adalah hukum," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
BACA JUGA:Giliran Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Diamankan Polisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo adalah yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Ternyata Belum Ada Perwakilan Presidium Tasik Utara yang Mengajukan Proposal Pemekaran