Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA:Haris Pertama Minta Benny Mamoto Diperiksa Terkait Pernyataannya Mengenai Tewasnya Brigadir J Susi meneruskan, jika asesmen tidak bisa dilanjutkan lantaran istri Irjen FerdY Sambo masih berat untuk bicara.
Dia pun mengaku belum mendapatkan informasi terkait istri irjen ferdy sambo karena kondisinya tidak memungkinkan.
"Kami belum dapat informasi lainya, belum dapat keterangan terhadap beliau, karena kondisinya masih depresi," tuturnya.
Ia mengukapkan, jika LPSK belum tau kapan akan melakukan assesment lanjutan terhadap Putri Candrawathi.