SUMSEL, RADARTASIK.COM— Judi online benar-benar merusak generasi bangsa ini. Buktinya, seorang menantu menggadaikan motor mertuanya. Uangnya dipakai berjudi online.
Nama inisial sang menantu durhaka itu AT. Usinya 21 tahun. Dia kini mendekam di sel tahanan polisi.
Tersangka AT ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
BACA JUGA: Marcus Rashford: Saya Lebih Tidak Menyukai Liverpool Dibandingkan dengan Manchester City
Dia ditangkap di rumahnya, Graha Simpang Periuk, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.
Tersangka AT menggelapkan sepeda motor Honda Beat Nopol BG 6386 HAB atas nama Yandria Anggraini (37), warga Gang Sentosa RT 09, Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA: Kebut Pemulihan Cedera, Ibrahimovic Berlatih di Kolam Renang
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan oleh AT terjadi Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.
Awalnya tersangka Antoni, meminjam sepeda motor warna merah putih milik ibu mertuanya tersebut untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.
Namun oleh tersangka sepeda motor itu justru digadaikan ke Anda (DPO) senilai Rp2,2 juta. Kemudian uang tersebut dihabiskan tersangka untuk bermain judi online (judi slot).
BACA Tantangan AS, Iran Sebut Mampu Membuat Bom Nuklir
Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubukling
gau Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka diamankan tanpa melalukan perlawanan dan tersangka lalu di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan," kata Kapolsek, Minggu 17 Juli 2022.