Kurang lebih setengah jam, tersangka berhasil menghidupkan mobil.
Selanjutnya tersanhka langsung membawa mobil curian ke Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Keesokan harinya, tersangka menjual mobil tersebit kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp16.900.000.
“Uang tersebut telah habis digunakan oleh tersangka untuk judi online (slot),” timpalnya.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Tim Macan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sukijo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu mendapatkan informasi jika pelaku.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil. Tersangka melakukan pencurian karena memerlukan uang untuk bermain judi slot,” bebernya.
Selain itu, tersangka juga diketahui pada tahun 2019 pernah dihukum di Lapas Batam selama 1 tahun karena melakukan pencurian laptop. (cj7)