Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Tasikmalaya, Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Menanti!

Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Tasikmalaya, Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Menanti!

Pelaku pengepul judi online saat digiring petugas Polres Tasikmalaya Kota menuju sel, Rabu 30 Oktober 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang pria berinisial H alias U, warga Kecamatan Salopa, Kabupaten TASIKMALAYA, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TASIKMALAYA Kota pada Sabtu malam 26 Oktober 2024 di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota TASIKMALAYA

Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas judi online sebagai pengepul uang dari para penjudi untuk disetorkan ke rekening situs judi online.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. 

"Kami berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam praktik judi online di wilayah Mangkubumi pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," kata Joko dalam konferensi pers, Rabu 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, satu kartu ATM, lima lembar catatan nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp152 ribu. Selain itu, beberapa saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini.

Menurut Joko, para saksi biasanya menyerahkan uang dan nomor togel kepada pelaku, yang kemudian memasang nomor tersebut melalui situs judi online. 

Setelah mengumpulkan uang dari para pemasang, pelaku mentransfer dana tersebut ke rekening situs judi terkait.

Hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap aktivitas pelaku dan mengamankan barang bukti yang digunakan dalam praktik judi online ini.

BACA JUGA:Nasabah BRI di Kecamatan Rupit Nikmati Ragam Keuntungan BRILink

"Pelaku sudah 3 tahun melakukan hal ini. Pelaku berputar mencari sasaran. Tentunya terus kami kembangkan," jelasnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," tegas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: