Menantu Durhaka! Motor Ibu Mertua Digadaikan, Uangnya Dipakai untuk Judi Online...

Senin 18-07-2022,11:10 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Maling Mobil untuk Judi Online

Kasus kriminal akibat judi online juga melibat seorang pria muda. Inisialnya An. Usianya 21 tahun. 

Dia warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. An nekat mencuri mobil. Parahnya, alasan mencuri karena butuh uang untuk main judi online. 

An melakukan aksi pencurian mobil diwilayah hukum Lubuklinggau, diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. 

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya yakni di rumah kakaknya di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis, 25 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, Rabu 8 Juni 2022.

Pencurian mobil itu terjadi pada Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sejahtera, RT 12, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

Tersangka mencuri mobil Suzuki Carry pick up BG9543HC milik korban Devi Indiansyah, 31 tahun.

“Sebelum melakukan pencurian awalnya tersangka sudah 2 kali melintas di TKP,” jelas Kasat Reskrim.

Di mana sewaktu melintas tersebut, tersangka selalu melihat mobil korban yang diparkir di depan bengkel las. 

Bengkel itu tidak memiliki pagar dan berada di pinggir jalan. Sehingga timbul niat tersangka untk melakukan pencurian mobil milik korban.

Lalu pada Senin, 23 Mei sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara menaiki ojek yang tidak dikenal, dan meminta di antar ke TKP.

Setibanya di TKP, tersangka langsung turun dari ojek. Setelah ojek tersebut pergi, tersangka langsung mendekati mobil korban.

“Lalu tersangka membuka pintu mobil sebelah kanan yang dalam kondisi tidak terkunci (rusak),” ujarnya.

Kemudian tersangka masuk ke dalam mobil. 

Dia berusaha menyambungkan kabel di dalam mobil agar mobil hidup. 

Kategori :