MK Tolak Gugatan Dua Paslon di PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Siap Dilantik

Paslon nomor urut 02 di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Cecep-Asep saat menanggapi putusan MK, Senin 26 Mei 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak dua gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin siang, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan yang ditolak adalah perkara Nomor 321/PHP.BUP-XIII/2025 oleh Paslon Nomor 01, Iwan-Dede, dan perkara Nomor 324/PHP.BUP-XIII/2025 oleh Paslon Nomor 03, Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz.
Alasan Penolakan Gugatan Paslon 01
BACA JUGA:Taruna Tani Berkobar: Semangat Muda dari Kotabaru Kota Tasikmalaya yang Menghidupkan Lahan Tidur
Dalam putusan perkara Nomor 321, MK menyatakan Paslon Iwan-Dede tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.
Gugatan mereka dianggap tidak memenuhi syarat formil sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mahkamah mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Permohonan tidak dapat diterima karena tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum,” ujar Suhartoyo.
Penolakan Gugatan Paslon 03
Sikap serupa diambil MK terhadap gugatan Paslon Nomor 03, Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz.
Selain tidak memiliki kedudukan hukum, dalil yang diajukan dianggap tidak berdasar secara hukum.
“Eksepsi terkait permohonan yang tidak jelas tidak beralasan menurut hukum. Namun, permohonan tetap tidak dapat diterima karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum,” tambah Suhartoyo.
Respon KPU dan Paslon Terpilih
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: