MK Tolak Gugatan Dua Paslon di PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Siap Dilantik

MK Tolak Gugatan Dua Paslon di PSU Pilkada Tasikmalaya, Cecep-Asep Siap Dilantik

Paslon nomor urut 02 di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Cecep-Asep saat menanggapi putusan MK, Senin 26 Mei 2025. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Viman Tegaskan Komitmen Bangun Kota Tasikmalaya yang Maju dan Berkelanjutan

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyambut baik putusan MK dan menyatakan KPU akan segera melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima surat resmi dari MK dan KPU RI.

“Alhamdulillah, hasil putusan MK menyatakan kedua permohonan tidak diterima. Kami berkewajiban segera menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, dan akan menunggu arahan resmi untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.

Paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, yang unggul dalam PSU, menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK. 

Cecep menegaskan komitmennya menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Rentetan Bencana Alam Landa Tiga Kecamatan di Tasikmalaya

“Kami bersyukur atas putusan MK. Saya dan Kang Asep siap memimpin semua lapisan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, serta merangkul semua pihak, termasuk paslon lain, untuk bersama membangun daerah ini,” kata Cecep. 

Ia menargetkan pelantikan akan dihelat pada Senin, 2 Juni 2025.

Sementara itu, Asep Sopari menegaskan kesiapan bekerja sama dengan Bupati Terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Ini puncak perjuangan politik kami. Saya siap bersinergi dengan Pak Cecep membangun Kabupaten Tasikmalaya bersama-sama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait